KEPALA DESA JATIJEJER
KABUPATEN MOJOKERTO
PERATURAN DESA JATIJEJER
NOMOR TAHUN 2022
TENTANG
PEMANFAATAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JATIJEJER,
Menimbang |
: |
a. bahwa dalam rangka pengelolaan aset desa dan meningkatkan sumber pendapatan desa guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dipandang perlu melakukan Pemanfaatan Aset; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa;
|
Mengingat
|
: |
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 6. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor158); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 57); 12. Peraturan Desa Jatijejer Nomor ……Tahun …….. tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIJEJER
dan
KEPALA DESA JATIJEJER
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Jatijejer yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Mojokerto.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Jatijejer Kecamatan Pungging Kabupaten
- Badan Permusyawaratan Desa Jatijejer yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disetujui bersama BPD.
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
- Kas Desa adalah tempat penyimpanan uang desa yang ditentukan oleh Kepala Desa untuk menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
- Warga Masyarakat adalah warga masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Jatijejer atau warga desa lainnya yang memerlukan pelayanan/jasa dari Pemerintah Desa Jatijejer.
- Gubug adalah bangunan bukan permanen yang terbuat dari bamboo atau kayu.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Maksud Pemanfaatan Aset Desa untuk meningkatkan dan mengamankan pengelolaan aset desa agar mempunyai nilai guna.
- Tujuan Pemanfaatan Aset Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
BAB III
LOKASI DAN LUAS
Pasal 3
- Aset Desa berupa Tanah Kas Desa yang dimanfaatkan pengelolaannya dalam bentuk sewa berada di Desa Jatijejer Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercatat pada buku tanah desa terdiri dari :
- Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 18/S Kelas 31 adalah seluas 400 m2 (Empat ribu Empat ratus meter persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 40/S Kelas 30 adalah seluas 150 m2 (Tujuh Belas Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 69/S Kelas 30 adalah seluas 11.950 m2 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh meter persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 101/S Kelas 32 adalah seluas 22.050 m2 ( Dua Puluh Dua ribu Lima Puluh Meter persegi )
- Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 106/S Kelas 30 adalah seluas 7.300 m2 (Tujuh Ribu Tiga Ratus meter persegi )
- Letter C atas nama Ganjaran Carik Soeprapto b Suradji Nomor 2 Persil 16/S Kelas 31 adalah seluas 550 m2 (Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Carik Soeprapto b Suradji Nomor 2 Persil 17/S Kelas 31 adalah seluas 300 m2 (Empat Belas Ribu Tiga Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Carik Soeprapto b Suradji Nomor 2 Persil 63/S Kelas 31 adalah seluas 800 m2 (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Carik Soeprapto b Suradji Nomor 2 Persil 70/S Kelas 30 adalah seluas 150 m2 (Sepuluh Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Carik Soeprapto b Suradji Nomor 2 Persil 108/S Kelas 30 adalah seluas 500 m2 (Tiga Belas Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Dusun Tawi P. Sundari Nomor 3 Persil 29/S Kelas 30 adalah seluas 800 m2 ( Tujuh Ribu Delapan Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Dusun Tawi P. Sundari Nomor 3 Persil 71/S Kelas 30 adalah seluas 150 m2 ( Dua Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepetengan Kerto P. Sumarto Nomor 4 Persil 109/S Kelas 30 adalah seluas 550 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Wirnoto P. Sulan Nomor 5 Persil 110/S Kelas 30 adalah seluas 400 m2 (Sembilan Ribu Empat Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Wirnoto P. Sulan Nomor 5 Persil 111/S Kelas 30 adalah seluas 350 m2 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Dirham Nomor 6 Persil 14/S Kelas 31 adalah seluas 500 m2 ( Dua Belas Ribu Lima Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Dirham Nomor 6 Persil 15/S Kelas 31 adalah seluas 050 m2 (Sepuluh Ribu Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Dirjo Suwadi Nomor 7 Persil 39/S Kelas 30 adalah seluas 950 m2 ( Sebelas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Sumarlan P.Doel Nomor 8 Persil 28/S Kelas 30 adalah seluas 000 m2 ( Enam Ribu Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Sumarlan P.Doel Nomor 8 Persil 62/S Kelas 31 adalah seluas 650 m2 ( Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Kepolo Satbar P.Agus Nomor 9 Persil 44/S Kelas 30 adalah seluas 10.950 m2 (Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 13/S Kelas 31 adalah seluas 2.700 m2 (Dua Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 30/S Kelas 30 adalah seluas 1.700 m2 (Seribu Tujuh Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 41/S Kelas 30 adalah seluas 600 m2 (Seribu Enam ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 45/S Kelas 30 adalah seluas 200 m2 ( Seribu Dua Ratus Meter Persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 72/S Kelas 30 adalah seluas 750 m2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh meter persegi)
- Letter C atas nama Ganjaran Mataulu Bakri Nomor 10 Persil 105/S Kelas 30 adalah seluas 2.800 m2 (Dua Ribu Delapan Ratus Meter Persegi)
- Tanah Kas Desa yang dimanfaatkan untuk Wisata Desa, Pasar Desa, Perkebunan dan Perikanan terletak pada Letter C atas nama Ganjaran Lurah Doyo Hanyoto Nomor I Persil 40/S Kelas 30 dengan luas 150 m2 (Tujuh Belas Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi
BAB IV
BENTUK PEMANFAATAN
Pasal 4
- Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk wisata desa meliputi :
- Kolam pancing;
- Lahan untuk edukasi pertanian;
- Kios Desa;
- Parkir;
- Perkebunan; dan
- Tambak budidaya ikan.
- ……..
- …….
- Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan sistem sewa.
- Jangka waktu sewa 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
- Apabila jangka waktu sewa berakhir dapat diadakan perpanjangan kembali dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Pemanfaatan Aset Desa dengan bentuk sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa
Pasal 5
Hasil Pemanfaatan Aset Desa berupa bagi hasil dari BUM Desa digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Desa.
Pasal 6
Besaran harga sewa aset desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah melalui musyawarah dengan BPD.
Pasal 7
- Pelaksanaan sewa dilakukan dengan surat perjanjian sewa – menyewa yang sekurang – kurangnya memuat :
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- obyek perjanjian sewa;
- jenis, luas, besaran harga sewa dan jangka waktu;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
- hak dan kewajiban para pihak;
- keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
- persyaratan lain yang dianggap perlu.
- Calon penyewa mengajukan surat permohonan sewa kepada ketua BUM Desa mengetahui Kepala Desa dan Ketua BPD.
- Ketua BUM Desa dan Kepala desa paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan sewa mengadakan musyawarah dengan BPD untuk penandatanganan surat sewa.
- Sekretaris BUM Desa melakukan verifikasi terhadap permohonan dimaksud dan menyusun perjanjian sewa, selajutnya diteruskan kepada Ketua BUM Desa mengetahui Kepala Desa untuk mendapat persetujuan.
- Penyewa membayar sewa paling lama 7 hari sejak permohonan sewa disetujui oleh Ketua BUM Desa mengetahui Kepala desa.
Pasal 8
- Penyewa mengajukan permohonan perpanjangan sewa kepada pemerintah desa dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum batas waktu sewa habis; atau
- pemberitahuan dalam hal pengakhiran tidak memperpanjang sewa.
BAB V
TANGGUNGJAWAB DAN LARANGAN PENYEWA
Pasal 9
Penyewa bertanggung jawab terhadap :
- pembayaran Pajak Tanah Kas Desa yang disewa;
- pembayaran listrik gubug atau stand;
- menjaga batas Tanah Kas Desa sesuai keadaan yang sebenarnya; dan
- menjaga kebersihan dan kelancaran saluran irigasi;
Pasal 10
Penyewa dilarang :
- memindahtangankan dan atau mengalihkan sewa tanah kepada pihak lain;
- digunakan melakukan usaha selain yang tercantum dalam perjanjian sewa; dan
- merubah bentuk kios;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN SEWA
Pasal 11
- Pembayaran dilakukan di wilayah desa tempat pelayanan diberikan dan/atau di Kantor Desa.
- Penyewa yang telah membayar sewa diberikan tanda bukti setoran atau tanda bukti pembayaran sewa.
- Hasil pendapatan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BUM Desa / Kas BUM Desa oleh bendahara paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya pembayaran sewa.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 12
- Kepala Desa melakukan pengawasan penggunaan aset Desa yang dikelola oleh penyewa.
- Penyewa wajib memberikan akses kemudahan dan monitoring kepada Pemerintah Desa terhadap lokasi aset desa yang disewa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Jatijejer.
Ditetapkan di Jatijejer
pada tanggal
KEPALA DESA JATIJEJER
AKHMAD MUJIONO
Diundangkan di Jatijejer
pada tanggal
SEKRETARIS DESA JATIJEJER
RENDY ALMAS DEWANSA
LEMBARAN DESA JATIJEJER TAHUN 2021 NOMOR....
19 Agustus 2023 13:17:58
Mantap