Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan

Artikel

Data Desa

24 Agustus 2016 15:14:59

Administrator

542 Kali dibaca

  • Kependudukan

Jumlah penduduk desa Jatijejer berdasarkan data statistik terdiri dari 2.099 jiwa, dengan jumlah penduduk laki-laki 991 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 1.108 jiwa.

Dengan jumlah penduduk yang berjumlah 2.099 jiwa berdasarkan pemetaan sosial dari data PPLS 2015 dan analisis penyebab kemiskinan yang telah dilakukan oleh Pemdes beserta Kader Desa diketahui sbb :

Tabel  1

 

No

Kondisi Ekonomi (Jiwa)

 

Ket

Pra Sejahtera

Menengah

Sejahtera

1

272

1.742

85

 

Dari data tersebut diatas , maka Jumlah Penduduk 730 KK yang merupakan penduduk Pra Sejahtera sebesar 13 % KK dari jumlah penduduk yang ada di Desa Jatijejer dengan prosentase penduduk prasejahtera diatas, maka desa Trawas merupakan desa yang memiliki SDM yang cukup. Hal ini dapat dibuktikan dari data penduduk desa Trawas berdasarkan tingkat pendidikan sbb:

 

 

Tabel  2

 

No

 

Tingkat Pendidikan ( Jiwa )

 

Ket

PT

SLTA

SLTP

SD

TK

Putus Sekolah

Tidak Sekolah

1

56

225

448

1.163

68

103

36

 

                   

 

Pada tingkat pendidikan yang demikian diatas maka mempengaruhi pola berfikir dan mata pencaharian penduduk desa Jatijejer, dimana sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani/peternak.

Sementara bila ditinjau dari segi yang lain yaitu segi agama dan kepercayaan masyarakat desa Jatijejer mayoritas beragama Islam dengan prosentase sebesar 100 % dan dengan rincian data sbb:

Tabel  3

 

No

Penganut Agama & Kepercayaan (Jiwa)

Islam

Katholik

Protestan

Hindu

Budha

1

2.087

-

6

6

-

 

Dengan uraian yang dipaparkan diatas yang ditinjau dari segi kependudukan. Bahwa desa Jatijejer merupakan desa yang berklasifikasi penduduk mayoritas dengan tingkat ekonomi menengah tingkat pendidikan menengah dengan mata pencaharian sebagai petani.

  • Kelembagaan

Desa Jatijejer Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto adalah merupakan desa yang mempunyai beberapa organisasi/ lembaga baik berpusat lansung di desa atau di bawah lembaga Kecamatan.

Tabel  4

 

No

 

Lembaga

Pengurus dan Anggota (jiwa)

 

Jumlah

L

P

1

BPD

9

-

9

2

LPMD

10

-

10

3

PKK

-

20

20

4

KPMD

3

2

5

5

Lain - lain

-

-

-

 

Lembaga tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut :

  • BPD yang tugasnya sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.
  • LPM yang mempunyai tugas membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • PKK sudah ada kegiatan yang sudah dilaksanakan selain 10 program pokok PKK, PKK juga membantu menambah pendapatan keluarga melalui UP2K,P4K, simpan pinjam kelompok perempuan PKK.
  • KPMD merupakan kader desa yang berfungsi sebagai pengerak pembangunan desa.
  • Lembaga Keagamaan sudah ada dengan kegiatan yasinan, tahlil dan arisan yang dilaksanakan setiap malam

 

  • Keadaan Ekonomi

Masyarakat Desa Jatijejer menurut jenis usaha dan pekejaan terbagi dalam beberapa kategori.

Adapun rincian mata pencaharian penduduk desa trawas adalah sebagai berikut :

 

 

 

Tabel   5

 

No

Jenis Usaha / Pekerjaan (Jiwa)

 

Ket

Petani

Pedagang

PNS

Pegawai Swasta

Wiraswasta

Tukang

Lain-lain

1

671

54

18

5

987

15

10

 

 

Kondisi Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kantor Desa buka setiap hari kerja, sedangkan Balai Desa digunakan untuk Kegiatan pertemuan / rapat Desa. Adapun Desa tersebut telah mempunyai Lembaga Pemerintahan Desa dan Aparat Desa Jatijejer, kurang lengkap yaitu :

  1. Kepala Desa;
  2. Unsur staf terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Umum;
  3. Unsur Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan (kosong), Kepala Seksi Pembangunan(kosong), Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
  4. Unsur Pelaksana Kewilayahan terdiri dari Kepala-Kepala Dusun, dalam hal ini kosong satu.

 

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa

          Desa Jatijejer terdiri dari 3 (tiga) dusun, yang masing-masing dusun dikepalai oleh seorang kepala dusun.

  1. Dusun Jatijejer dengan Kepala Dusun Suratman
  2. Dusun Urung-Urung dengan Kepala Dusun ………..
  3. Dusun Tangkep dengan Kepala Dusun Kosim

 

Adapun data RW dan RT di masing-masing dusun sbb :

 

Tabel :  6

No

Dusun

Jumlah Wilayah

RW

RT

1

Jatijejer

1

3

2

Urung-Urung

2

19

3

Tangkep

1

3

 

Jumlah

4

25

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

 

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA JATIJEJER

 

 

       
   

 

KEPALA DESA

 

 
 

 

BPD

 
 

 

 

                                           ----------------

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Statistik

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

SID
Media Online
Kecamatan Trawas

Galeri

Komentar

JAMHARI
19 Agustus 2023 13:17:58
Mantap ... selengkapnya

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Kantor Desa
Alamat:Jl. Raya Mojosari Trawas
Desa : Jatijejer
Kecamatan : Trawas
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61375

Statistik Pengunjung

Hari ini:244
Kemarin:225
Total Pengunjung:111.995
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.190.217.197
Browser:Mozilla 5.0